Saksi Parpol di Majalengka Diberi Pelatihan oleh Bawaslu

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 16.287 saksi dari perwakilan Partai Politik (parpol) di Kabupaten Majalengka akan mendapatkan pelatihan khusus.

Bawaslu Kabupaten Majalengka memfasilitasi kegiatan tersebut demi terciptanya Pemilu yang kondusif dan profesional.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka, ‎Kordiv SDM dan Organisasi, Alan Barok mengatakan, pelatihan saksi parpol merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan akan diselenggarakan mulai tanggal 7 sampai dengan 10 April mendatang.

Baca Juga:  Jalin Kebersamaan, Polres Purwakarta Buka Puasa Bersama Awak Media

‎”Pelaksanaannya di wilayah kecamatan masing-masing. Pelatihan dilaksanakan selama dua sesi perhari dan satu sesi per-parpol,” ujarnya, Sabtu (6/4/2019).

Alan menambahkan, pihaknya telah membuka pendaftaran para saksi dari parpol peserta Pemilu, hanya saja hingga pendaftaran ditutup per-tanggal 30 Maret 2019, hanya ada 7 parpol yang mendaftarkan.

Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah menyurati pihak parpol agar mendaftarkan para saksinya agar dapat mengikuti pelatihan saksi dengan fasilitas dari Bawaslu.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2 - 4 November 2018

‎”Parpol yang mengirimkan saksi ke kita itu sebanyak 7 parpol. Rinciannya, Golkar 4125 orang, Perindo 4125‎, Demokrat 4125, PBB 2046, PSI 326, PPP 978, PKPI 152. Totalnya mencapai 16.287 orang,” tandasnya.

Alan menambahkan ‎sebagian p‎artai memang ada yang memberikan pelatihan sendiri oleh parpolnya. Hanya saja, dalam hal ini Bawaslu tidak memfasilitasi pelatihan saksi yang dilakukan internal parpol. Pelatihan sendiri meliputi seluruh peraturan yg harus diketahui oleh saksi.

Baca Juga:  Pesantren Di Tegalwaru Terbakar

“Sah-sah saja di internal parpol, cuma tidak kita fasilitasi. Kalau didaftarkan, barulah kita (Bawaslu Red) yang memfasilitasinya.” jelasnya.

Terpisah, Kordinator Sekretariat Bawaslu Majalengka, Nana Rukmana‎ mengatakan seluruh anggaran pelatihan saksi ditanggung oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka, mulai dari honor narasumber, konsumsi, gedung dan buku saku saksi.

“Semuanya ditanggung oleh Bawaslu,”ujarnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat