Tjahjo Kumolo: Isu Server KPU ‘Disetting’ Tidak Masuk Akal

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut angkat bicara soal isu server milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada Pemilu 2019. Tjahjo menganggap isu tersebut tidak masuk akal dan mendukung KPU yang telah berani mengambil langkah cepat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Saya kira itu berita yang tidak masuk akal ya. Kami mendukung penuh langkah KPU yang cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya kalau ada berita hoaks, fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukam sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Tjahjo usai menghadiri pengukuhan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019) lalu.

Baca Juga:  Gunung Batu, Tempat Wisata Alam Yang Cocok Untuk Liburan Keluarga

Dalam hal ini, Tjahjo meyakini, dengan pengawasan yang sedemikian ketat dan diatur oleh Undang-Undang, tidak akan ada celah kecurangan atau memenangkan dan menguntungkan pihak manapun.

“Permainan fitnah dan hoaks sudah tidak pada zamannya, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang-Unndang, diawasi semua pihak, oleh elemen masyarakat, partai politik dan Tim Sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” terang Tjahjo.

Baca Juga:  Wow, Setengah Tahun, 4.000 Pasutri Di Indramayu Ajukan Cerai

Sementara itu, KPU melalui Komisionernya, Hasyim Asy’ari telah membantah informasi tersebut, ia menjelaskan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI.

Hasyim pun mengatakan, hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS. Pun, dalam hal ini semua pihak dapat mendokumentasikan hasil perhitungan suara dalam Form C1-Plano tersebut.

Baca Juga:  MUI Nyatakan Kerajaan Ubur-ubur Sesat Dan Menyesatkan

“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano.” kata Hasyim. (Mel)