Bawaslu Purwakarta Menilai Kampanye Zonasi Rawan Konflik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta menilai kampanye zonasi rawan menimbulkan konflik dan gesekan.

Seperti diketahui, pada masa kampanye terbuka Pemilu 2019 mendatang, di Purwakarta bakal diterapkan sistem zonasi.

“Sistem kampanye seperti itu, memungkinkan akan ada 5 hingga 10 partai politik berkampanye dalam satu hari yang sama. Maka, hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, saat ditemui, Kamis (21/3/2019).

Ia menambahkan, pada Pemilu sebelumnya, kampanye rapat umum biasa dibagi pada setiap daerah pemilihan.

Sehingga di satu wilayah tidak ada kegiatan kampanye partai politik lain.

Baca Juga:  Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Jabar Terus Menurun, Kini Capai 20,95 Persen

Binos berpesan, agar para peserta kampanye tidak melanggar aturan Pemilu saat kampanye terbuka. 

“Salah satunya adalah dengan tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Intel Polres Purwakarta AKP Narkum Sukmadiraja mewakili tim pengamanan Pemilu juga meminta seluruh peserta kampanye mengikuti aturan yang ada.

Pihaknya tidak segan-segan akan menindak peserta yang melanggar aturan lalulintas maupun tindak pidana lain pada masa kampanye tersebut.

Setiap kelompok yang akan berkampanye diharapkan melaporkan rencananya lebih awal.

Selain lokasi kampanye, dia meminta panitia pelaksana melaporkan rute arak-arakan kendaraan dan seluruh rangkaian kegiatannya.

Baca Juga:  Duh, Objek Wisata Bahari Cilamaya Kumuh

“Kami minta peserta kampanye dari koalisi maupun calon anggota legislatif yang akan melakukan kegiatan, menyampaikan surat pemberitahuan awal. Maksimal tujuh hari sebelumnya. Pemberitahuan tersebut penting agar kami bisa memetakan potensi konflik di lapangan,” ucap Narkum.

Sementara itu, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, para peserta Pemilu 2019 mulai melakukan kampanye rapat umum pada, Minggu, 24 Maret 2019 hingga 20 hari kedepan.

Di Purwakarta, potensi konflik diakui berada di daerah pemilihan (dapil) II untuk pemilihan anggota DPRD Purwakarta.

Menurutnya, terdapat beberapa caleg yang memiliki basis pendukung fanatik di dapil tersebut dan mereka dipastikan akan berkampanye serentak sesuai sistem zonasi yang ada.

Baca Juga:  Calon Kades Boleh dari Luar Kabupaten Purwakarta, Berminat?

“Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 595, wilayah Jawa Barat termasuk zona A. Di zona A, kampanye rapat umum akan dimulai dengan koalisi partai pengusung Prabowo-Sandiaga Uno pada tanggal 24-25 (Maret 2019), lalu 26-27 giliran partai pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin dan begitu seterusnya,” kata Ikhsan.

Menurutnya, masing-masing kubu pendukung pasangan Calon Presiden mendapatkan giliran dua hari secara bergantian selama masa kampanye. 

“Sementara itu, teknis kampanyenya diserahkan pada masing-masing partai politik yang tergabung dalam koalisinya,” ucap Ikhsan. (Gin

Jabar News | Berita Jawa Barat