Terbukti Korupsi, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Dipenjara dan Denda 400 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dengan denda 400 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Wahid divonis setelah terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4/2019).

Baca Juga:  DPRD Jabar: Longsor di Cisarua KBB Harus Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.

Baca Juga:  Komplotan Begal Bersenjata di Bekasi Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Lagi Masih DPO

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Wahid diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru. “Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata hakim.

Wahid terbukti menerima suap dari terdakwa lainnya yang sudah divonis lebih dulu, yakni suami aktris kondang Ineke koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang divonis pidana penjara 3,5 tahun.

Fahmi disebut memberikan satu unit mobil jeni double cabin 4×4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta kepada Wahid.

Baca Juga:  Atep dan Ronggo ke PSIS, Gomez: No Problem!

Sebagai imbalan, Fahmi diperlakukan istimewa oleh Wahid yakni Fahmi bebas keluar masuk lapas dan diberikan fasilitas bilik khusus tempat Fahmi bercinta dengan istrinya. Tak hanya itu, bilik tersebut juga disebut bisa disewakan ke penghuni lapas lain dengan tarif tertentu. (Mel)