Direktur PMD: Kawal Dana Desa Agar Sesuai Harapan Masyarakat

JABARNEWS | MAKASSAR – Dana Desa perlu dikawal sampai tuntas agar penggunaannya berjalan efektif dan efisien sesuai harapan masyarakat.

Untuk itu perlu keterlibatan semua stakeholder Desa, OPD terkait, Pendamping Desa dan masyarakat Desa.

Hal tersebut ditegaskan Direktur PMD, Kementerian Desa PDTT, M. Fachri saat menghadiri Sosialisasi Pengawalan Dalam Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (8/4/2019).

Fachri berharap agar pendampingan desa lebih militan dalam mengawal program Kementerian Desa, dan pro-aktif dalam menggandeng stakehokder lainnya dalam mengawal Dana Desa hingga tuntas.

Baca Juga:  Tiga Warga Cirebon Diamankan Polisi Saat Asik Main Judi

“Pendamping Desa sangat diperlukan untuk mengawal desa dan Dana Desa sesuai PP, dan menggandeng stakeholder Desa, OPD, Penggiat Desa dan pihak terkait lainnya untuk suksesnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”, kata Fachri.

Gerakan pengawalan desa ujar Fachri, harus dimulai oleh semua unsur OPD terkait untuk menyelesaikan secara teknis permasalahan di Desa.

Salah satu cara yang paling efektif, lanjutnya adalah dengan menfasilitasi komunitas masyarakat desa untuk partisipasi dalam proses pembangunan di desa.

Baca Juga:  Keluh Kesah Pedagang TWA Tangkuban Parahu Kepada Staf Presiden

“Masyarakat harus terlibat aktif dalam proses pembangunan desa. Pendamping Desa hendaknga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat miskin, pengangguran dan difable dalam Musyawarah Desa (Musdes),” ujarnya.

Fachri meyakini, forum Musdes menjadi gerbang utama bagi masyarakat untuk membuka mimpi-mimpi mereka dalam menentukan prioritas pembangunan di desa.

Terkait peran Kejaksaan dan penegak hukum, Fachri berharap agar mereka melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, sehingga desa tetap bekerja sesuai dengan kewenanangannya.

Baca Juga:  Jangan Melamun, Nanti Bisa Seperti Wanita Ini

“Jika terdapat pengaduan atas laporan Kepala Desa yang diduga melanggar aturan dalam penggunaan Dana Desa, seyogyanya dilakukan pendampingan dan diberikan arahan bersama APIP sebelum ditindaklanjuti pada proses hukum,” harapnya.

Acara yang berlangsung dari tanggal 8-10 April 2019 tersebut dibuka oleh Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, dihadiri oleh Setda Sulawesi Selatan, jajaran Kejaksaan, Kepala Desa dan Perwakilan Pendamping Desa Se-Sulawesi Selatan. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat