Kesadaran Anggota DPRD Purwakarta Setor LHKPN Rendah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kesadaran anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih relatif rendah. Bahkan memasuki masa Pemilihan Umum (Pemilu), LHKPN belum juga diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi mengatakan, hingga saat ini untuk LHKPN anggota DPRD Purwakarta masih dalam proses. Namun demikian ia tidak bisa memberikan informasi yang jelas ada berapa anggota dewan yang sudah dan belum menyerahkan.

Baca Juga:  Tahun Pertama Fokus Emil 70 Persen Untuk Infrastruktur

“Kami sedang proses melakukan pengurusan administrasi bagi anggota DPRD untuk penyerahan LHKPN kepada KPK. Karena batasannya kan sampai akhir masa jabatan, ya sekitar bulan Agustus 2019,” kata Suhandi saat dihubungi melalui selulenya, Selasa (9/4/2019)

Baca Juga:  Liga 1 Resmi Dihentikan, Pelatih Persib Beri Tanggapan Ini

Menurutnya, bagi penyelenggara negara merupakan suatu kewajiban untuk menyerahkan LHKPN sebagaimana sudah tertuang pada undang-undang. Ia mengaku akan mengupayakan agar anggota legislatif di Kabupaten Purwakarta segera menyerahkan LHKPN.

“Kami upayakan secepatnya bisa terselesaikan. Kita hanya membantu memfasilitasi dan mengingatkan saja. Kalau pelaporan dan lain-lainnya itu murni tanggung jawab personal,” terangnya.

Baca Juga:  Ajak Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Pemkot Bandung Ujicoba TMB 'Gope'

Untuk diketahui juga dari mayoritas anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 menjadi Caleg 2019. Dan batas penyerahan LHKPN bagi calon legislatif adalah 31 Maret 2019 yang lalu. (Gin)

Jabar News | berita Jawa Barat