Polres Purwakarta Bekuk 10 Orang Pengedar Narkoba

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Purwakarta berhasil membekuk 10 orang tersangka pengedar narkoba.

Semua tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta dibeberapa tempat yang berbeda di wilayah Purwakarta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersangka pengedar narkoba ini dilakukan dalam kurun wakru satu bulan.

Baca Juga:  Hore.. Kini Pemkab Garut Punya Ojek Ambulans

“Dalam bulan Maret 2019, kami berhasil menangkap pengedar narkoba berbagai jenis,” tutur Herri saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (9/4/2019).

Dari tangan tersangka, diamankan beberapa jenis narkoba siap edar, sabu-sabu seberat 22,42 gram, dan ganja seberat 4,56 gram.

“Para pelaku ini rata-rata memiliki narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Ke 10 tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan penggunaan narkoba,” kata Herri.

Baca Juga:  Banjir Kabupaten Bandung Tambah Parah, Jalan Utama Terputus

Di Kabupaten Purwakarta Herri menyebutkan, bahwa sabu dan ganja masih menjadi jenis narkotika yang dominan sering digunakan oleh para pelaku.

“Saat ini Purwakarta tidak lagi menjadi tempat transit barang haram tersebut. Melainkan kini telah berkembang menjadi tempat pengedaran narkoba dari berbagai daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Petani Pilih Tanam Kopi, Bilangnya Sih Lebih Menjanjikan

Oleh karena itu lanjut dia, banyaknya pengungkapan kasus narkoba di Purwakarta kini telah memprihatinkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 111, 112, 114 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku pun mencapai empat tahun hingga maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat