Diduga Tidak Netral, 10 ASN Dilaporkan ke Bawaslu Jabar dan BKD Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 10 ASN dilaporkan ke Bawaslu dan BKD Kota Bandung oleh Forum Netralitas ASN Jawa Barat di Fave Hotel Hyper Squere, Bandung, Selasa (9/4/2019). Laporan tersebut didasarkan atas temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2019.

“Sebenarnya ada banyak temuan, tapi yang kuat buktinya ada 10, hari ini kita serahterimakan secara simbolis ke Bawaslu dan BKD Kota Bandung. Sebelumnya kita sudah dilaporkan ke KASN juga,” ucap Koordinator Forum Netralitas ASN Jabar, Pius Widiyatmoko

Pius mengatakan, dari 10 ASN yang dilaporkan, kebanyakan merupakan dosen dari PTN di wilayah Bandung.

Baca Juga:  Disini, Terapi Ikan Gratis Di Purwakarta

“Yang kami temukan, 1 dari Dishub Kota Bandung, 1 Lurah di Kota Bandung, 1 Kepsek SMA di Sukabumi, dan 7 Dosen PTN di wilayah Bandung,” katanya.

Lanjut Pius, bukti-bukti yang didapatkan oleh pihaknya, kebanyakan bersumber dari media sosial namun ada juga bukti berupa foto-foto deklarasi yang dihadiri oleh ASN.

“Kebanyakan itu dari medsos, tapi ada juga foto deklarasi, ASN tersebut ikut deklarasi salah satu paslon, terus ada juga yang memposting keberpihakannya di akun masing-masing,” kata Pius.

Pius mengaku senang dengan respon yang diberikan oleh Bawaslu serta BKD Kota Bandung. Ia pun berharap dengan respon tersebutbisa menarik pasrtisipasi publik.

Baca Juga:  Polda Jabar Perketat Keamanan Jelang Pelaksanaan Asian Games

“Jadi tadi respon dari Bawaslu sama BKD Kota Bandung, mereka ternyata turut terbuka juga untuk membuka saluran. Jadi ini harapannya semakin meningkatkan antusias publik untuk mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu 2019,” ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia mengapresiasi sejumlah temuan yang disampaikan Forum Netralitas ASN Jabar tersebut.

“Ini bagian penting dari keterlibatan publik, ikut mengontrol dan mengawasi pihak-pihak yang diatur dalam UU Pemilu mesti menjaga netralitasnya,” ucapnya.

Selain itu, Yusuf pun mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan yang telah dia terima.

“Laporan yang hari ini disampaikan beserta bukti foto dan video, akan kami tindaklanjuti, apakah ada indikasi tindak pidana atau tidaknya,” katanya.

Baca Juga:  Tabrakan Maut Mobil Pick Up Vs Sepeda Motor, 1 Orang Mahasiswa Tewas

Menurut Yusuf, ada sejumlah regulasi menyangkut ASN yang diatur dalam UU Pemilu, seperti tidak boleh ikut berkampanye, atau membuat keuntungan dan kerugian bagi peserta pemilu.

Yusuf menambahkan, masih harus mengkaji laporan tentang netralitas ASN, jika memang ada tindak pidananya harus ada proses lewat Sentra Gakkumdu.

“Kalo ada indikasi pidana, nanti lewat sentra Gakkumdu, kalo tidak, ini pelanggarannya dalam bentuk etika birokrasi, kalo seperti itu akan diteruskan ke KASN.” pungkas Yusuf. (Mel)