Praktik Penjualan Kosmetik Tanpa Izin di Karawang Dibongkar Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Praktik penjualan kosmetik tanpa izin di Kabupaten Karawang berhasil dibongkar oleh Ditres Narkoba Polda Jabar. Beberapa kosmetik yang membahayakan diperjualbelikan secara bebas tanpa memiliki izin.

Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, Polisi menetapkan T yang merupakan pemilik toko di Dusun Belendung 02, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Jelang Piala Menpora 2021, Pemain Persib Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19

“Izin tokonya hanya penjualan pakaian dan klontong, saat anggota melakukan pengecekan terdapat banyak kosmetik berbahan berbahaya disana,” katanya di Mapolda Jabar, Selasa (9/4/2019).

Saat Polisi melakukan pengecekan, ternyata toko juga dijadikan gudang penyimpanan komestik berbahaya tersebut oleh tersangka.

Baca Juga:  Hasil Survei LSI Beredar Di Medsos, Jimat- Akur Unggul

“Kosmetik milik pelaku ini, tidak memiliki izin edar, selain itu tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya,” ucapnya.

Enggar menambahkan, berbagai kosmetik tersebut dipasarkan secara online menggunakan beberapa market place dengan nama akun Samahaga Shop.

Baca Juga:  Menengok Situs Ciarca Di Desa Sirnarasa Sukabumi Sebagai Peninggalan Sejarah

Lanjut Enggar, saat ini pihaknya masih mendalami kasus praktik penjualan kosmetik tanpa izin tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, pelaku sendiri yang meracik kosmetik-kosmetik tersebut. Pelaku diterapkan Undang-Undang nomor 36 pasal 196, 197, serta pasal 198 dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.” kata Enggar. (Mel)