Kejari Kota Cirebon bersama PT Pos Indonesia Lakukan MoU Biaya Tilang

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bersama PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Cirebon melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pembayaran biaya tilang dari pelanggar lalu lintas.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Cirebon H Muhamad Syarifudin SH MH dan Kepala Kantor Pos Cirebon Ade Ahadiat, di Kantor Pos Cirebon Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:  Gaya Jokowi di Sukabumi

Kajari Kota Cirebon H Muhamad Syarifudin SH MH mengatakan MoU tersebut selain mengurangi antrian yang cukup panjang juga sebagai upaya untuk mencegah adanya “biaya siluman”.

Kajari menjelaskan kerjasama (MoU) yang dilakukan dengan Kantor Pos tersebut merupakan pertama kali dilakukan di wilayah Jawa Barat. MoU tersebut efektif diberlakukan minggu depan sambil mempersiapkan sarana dan prasarana.

Baca Juga:  IJTI Karawang Sosialisasikan Pemilu 2019 melalui Gowes Bersama

“Minggu depan hasil kerjasama yang ditandatangani hari ini efektif diberlakukan,” ujar Kajari.

Terkait tentang jumlah pelanggar lalu lintas, Kajari mengatakan, setiap minggunya ada 1000-2000 pelanggar lalu lintas yang tilang. Jumlah itu cukup banyak untuk ukuran Kota Cirebon.

Baca Juga:  Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei? Ini Penjelasannya

Banyaknya warga yang terkena tilang dan ingin mengambil tilangan itu membuat suasana di sekitar kantor kejaksaan menjadi sangat ramai.

“Minimal dengan adanya kerjasama ini maka suasana di sekitar kantor tidak ramai seperti biasanya,” tegas Kajari. (One)

Jabar News | Berita Jawa Barat