Sidang Putusan Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang putusan kasus korupsi dana fiktif perjalanan dinas DPRD Purwakarta yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliyar dengan terdakwa mantan Sekwan M. Rifai dan Kepala PPTK Ujang Hasan digelar petang kemarin, Rabu (10/4/2019) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Rifai Tampak Lemas mendengar putusan hakim yang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp117 juta. Begitupun dengan Kepala PPTK terdakwa Ujang Hasan yang dihukum 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa merasa tidak ada keadilan, karena menurut pihaknya korupsi yang dilakukannya bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta.

“Untuk menerima atau banding kita akan musyawarahkan dahulu dengan klien kami. Saya akan meminta membuat sprindik baru karena inikan dinikmati oleh banyak pihak. Pokoknya harus ada sprindik baru,” kata Agus Suprianto, S.H Pengacara Ujang Hasan.

Sementara itu, M. Rifai tampak berkaca-kaca mendengar putusan Hakim yang menyatakan kurungan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan kurungan 4 bulan jika tidak dibayar. Selain itu juga dalam putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sudira bahwa terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp117 juta, kurungan 6 bulan.

Baca Juga:  Satgas TMMD bersama Warga Rehab Pos Kamling

Menanggapi hal itu terdakwa M. Rifai hanya tertunduk lesu sambil menahan tangis gelengkan kepala.

“Saya Lemes, tak mau komentar apa-apa tanya pengacara saya saja,” kata Rifai usai persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Ujang Hasan hakim memutuskan 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. Menurut Hakim Sudira, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 tentang pidana korupsi Joncto 55 ayat 1 KUHP Pidana.

“Bahwa terdakwa Hasan Ujang Sumardi Kassubag DPRD Purwakarta selama 7 tahun dan denda sebesar 200 juta. Selain itu terdakwa di denda sebesar Rp200 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,9 milyar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan,” ujar Ketua majlis Hakim Sudira.

Baca Juga:  Video: Heboh! Pria Tunanetra Kena Razia PPKM Di Kota Banjar Karena Ini

Ketua Majlis Hakim Sudira membacakan putusannya, bahwa tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah,” ucapnya.

Putusan Pengadilan dengan terdakwa Ujang Hasan (47) telah terbukti bersalah selaku ketua PPTK DPRD Purwakarta melanggar nomor 175 tahun 2012 tentang pelaksanaannya karena dengan sengaja melakukan SPJ yang tidak sebenarnya pada program kerja DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  Farah Parfum Jadi Inspired Parfum yang Paling Banyak Dicari di Media Sosial

Untuk diketahui, pada persidangan 30 Januari 2019, M. Rifai menyebutkan bahwa Syahrul merupakan dalang munculnya kwitansi kosong. Pasalnya adanya kwitansi kosong menurutnya semata-mata untuk menutupi uang di bon senilai Rp130 jutaan dari mantan Sekwan terdahulu.

Sebelumnya, dalam Pledoi minggu lalu (1/4/2019) terdakwa M. Rifai merasa dilakukan tidak adil, pasalnya tak hanya dirinya saja menandatangani melainkan pimpinan DPRD pun terlibat, namun dibiarkan tanpa kepastian hukum yang menjerat mereka.

“Saya minta keadilan, kan bukan hanya saya saja yang menandatangani tapi pimpinan dewan juga ikut menandatangani. Kenapa pimpinan dewan juga tandatangan masa tidak di hukum?,” kata M. Rifai, saat itu. (San)

Jabar News | Berita Jawa Barat