Pelaku Pembuangan Bayi di Cikopak Menyerahkan Diri

JABARNEWS | PURWAKARTA – Wanita berinisial VN, terduga pelaku penelantar bayi, yang ditemukan di Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, akhirnya menyerahkan ke polisi, pada Senin (8/4/2019) kemarin, VN yang statusnya masih gadis.

Menurut, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, hari ini ada dua orang yang datang ke Mapolres Purwakarta. Keduanya, yakni pasangan kekasih. Untuk yang perempuan, mengaku sebagai ibu bayi yang ditemukan di sekitar tempat pembuangan sampah, atau tepatnya di bawah pohon nangka di Kampung Cikopak.

Baca Juga:  Mandi Dengan Air Rebusan Serai, Ini manfaat Yang Bisa Kalian Rasakan

“Sedangkan, yang lelakinya yaitu kekasih dari perempuan tersebut,” ujar Handreas,saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (11/4/2019).

Ia menambahkan, mereka mengakui, sebagai ibu dan ayah biologis dari bayi yang lahir prematur tersebut.

“Namun, karena belum terikat pernikahan, perempuan berinisial VN itu, ketakutan telah melahirkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dandim 0619 Berikan Bantuan Untuk Paskibraka Kabupaten Purwakarta

Sehingga, lanjut Handreas, VN mengarang cerita kalau seolah-olah menemukan bayi yang masih menempel dengan ari-arinya itu, di bawah pohon nangka. Alasannya, perempuan itu takut kepada orang tuanya.

“Sepertinya, terduga pelaku telah melakukan seks bebas dengan kekasihnya. Sehingga, hamil di luar nikah,” jelasnya.

Meskipun terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke kepolisian, lanjut Handreas, tapi tidak serta merta kasusnya gugur demi hukum. Sebab, dari kejadian ini, ada indikasi unsur pidananya. Yakni, telah melakukan penelantaran terhadap anak, yang merupakan bayi yang baru dilahirkan perempuan itu.

Baca Juga:  Masuk PPKM Level 3, Kota Bogor Mulai Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Saat dilaporkan ke petugas, bayi laki-laki tersebut masih dalam kondisi hidup. Tetapi, ketika dievakuasi ke RSUD Bayu Asih, bayi malang itu meninggal dunia.

“Terduga pelaku, bisa terancam tujuh tahun kurungan penjara.” pungkas Handreas. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat