JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah melalui persidangan panjang, akhirnya M Rifa’i manta Sekwan, dan Ujang Hasan selaku Kepala PPTK dijatuhi vonis hukuman, dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (10/4/2019).
M. Rifa’i divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp. 117 juta, sementara Ujang Hasan divonis lebih lama selama 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut merasa kecewa dengan putusan pengadilan, karena dianggapnya putusan tersebut dirasa tidak adil. Agus Suprianto. SH Pengacara Ujang Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan meminta membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Karena kasus SPPD dan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta ini diduga dinikmati banyak pihak. Termasuk adanya keterlibatan pimpinan DPRD Purwakarta terkait pendatanganan persetujuan. (Dod)