Pengacara Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta Minta Sprindik Baru

JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah melalui persidangan panjang, akhirnya M Rifa’i manta Sekwan, dan Ujang Hasan selaku Kepala PPTK dijatuhi vonis hukuman, dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (10/4/2019).

Baca Juga:  Pendaftaran Baru Nikah Tidak Dilayani Selama Darurat COVID-19

M. Rifa’i divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp. 117 juta, sementara Ujang Hasan divonis lebih lama selama 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut merasa kecewa dengan putusan pengadilan, karena dianggapnya putusan tersebut dirasa tidak adil. Agus Suprianto. SH Pengacara Ujang Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan meminta membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Baca Juga:  Pemkab Bandung-PT Indonesia Power Teken MoU Pengembangan Kehati

Karena kasus SPPD dan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta ini diduga dinikmati banyak pihak. Termasuk adanya keterlibatan pimpinan DPRD Purwakarta terkait pendatanganan persetujuan. (Dod)

Baca Juga:  Tiga Harimau Sumatera Mati, Dedi Mulyadi: Adili Seadil-adilnya!