Inilah Suara Yang Dianggap Sah Dalam Pileg 2019

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghitung jam, karena besok Rabu (17/4/2019) masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menyalurkan hak pilihnya.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, gelaran acara lima tahun sekali ini pada tahun ini digelar secara serentak, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan secara bersamaan dalam Pemilu 2019.

Nantinya saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih akan mendapatkan lima surat suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan masing-masing surat suara memiliki warna tersendiri sebagai ciri.

Oleh karena itu, sebagai pemilih yang bijak dan cerdas Anda harus mengetahui beberapa ketentuan dan syarat surat suara dianggap sah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Jadi perhatikan hal-hal di bawah ini sebelum mencoblos nanti, agar suara Anda tak terbuang sia-sia, tekhusus dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) :

Baca Juga:  Asyik, Peraih Medali Emas Bakal Diganjar Rp 100 Juta

1. Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

– Mencoblos foto, nomor urut calon anggota DPD, atau nama anggota DPD.

– Mencoblos lebih dari satu dalam kotak pilihan Anda. Misal, mencoblos nomor urut dan nama calon anggota DPD pilihan.

– Mencoblos di garis yang merupakan kotak milik calon pilihan Anda.

2. Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Berbeda dengan pemilihan anggota DPD RI, pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada 2 (dua) kategori surat suara dianggap sah. Pertama, surat suara dianggap sah untuk Partai Politik (Parpol). Kedua, surat suara dianggap sah untuk Calon Legislatif (Caleg)

a. Surat Suara Dianggap Sah untuk Parpol

– Mencoblos gambar partai, maka suara akan menjadi milik Parpol.

– Mencoblos gambar partai dan mencoblos lebih dari satu calon anggota legislatif di partai tersebut. Suara sah tetapi menjadi milik Parpol.

– Mencoblos lebih dari satu nama caleg dari partai yang sama. Jika dilakukan suara tetap sah, tetapi menjadi milik Parpol.

Baca Juga:  Waduh! Bakal Ada Aksi Lanjutan Penolakan Omnibus Law Lagi di Istana Negara

– Mencoblos lebih dari sekali di kolom partai yang terdiri dari lambang partai, nomor urut, dan nama partai. Suara untuk Parpol.

– Dalam beberapa kasus, ada partai yang memiliki jumlah caleg kurang dari sepuluh. Sehingga deretan nama caleg mereka tidak utuh. Nah, jika pemilih mencoblos di bagian putih dari kotak partai, maka suara masih dianggap sah untuk Parpol.

– Mencoblos nama atau logo atau nomor urut partai yang tidak memiliki caleg. Maka susara sah untuk Parpol.

– Mencoblos kotak putih dan nama partai atau logo atau nomor urut partai. Maka suara sah untuk Parpol.

– Mencoblos dua nama calon dari satu partai yang sama. Suara sah untuk Parpol.

– Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan kolom nama, nomor urut, dan lambang partai. Sah untuk partai.

– Mencoblos garis yang bersisian dengan dua caleg atau berada ditengah-tengah antara dua caleg. Maka suara tetap sah namun dihitung untuk Parpol.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Masih Kaji Pembentukan Badan Cekungan Bandung

b. Surat Suara Dianggap Sah untuk Caleg

– Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan satu caleg. Suara sah untuk Caleg.

– Mencoblos lebih dari satu, misal nama partai, lambang partai, atau nomor urut partai dan satu nama calon dari partai yang sama. Jika hal ini terjadi suara sah untuk Caleg.

– Mencoblos kotak putih dan satu caleg. Maka suara sah untuk Caleg.

– Mencoblos lebih dari satu kali nama calon yang sama. Misalnya anda memilih caleg A dari partai X. Lalu, anda mencoblos dua kali yaitu nama dan nomor urut caleg pilihan Anda. Maka suara ini tetap sah untuk Caleg.

– Jika ada yang mencoblos lebih dari satu caleg. Misal caleg A dan B dicoblos tapi si calon A sudah didiskualifikasi karena satu dan lain hal, atau tidak Memenuhi Syarat (TMS). Maka suara sah untuk caleg B.

– Mencoblos satu nama caleg. Maka suara sah untuk Caleg