Unit Metrologi Legal Purwakarta Bisa Lakukan Layanan Secara Mandiri

JABARNEWS | PURWAKARTA – Unit Metrologi Legal DKUPP Purwakarta dinilai mampu melakukan pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri. Hal tersebut berdasarkan penilaian yang dilakukan Tim Penilai Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kamis (4/04/2019).

Ketua Tim Tekhnis Penilai Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, Firmansyah Budiman, mengatakan, untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang, unit metrolgi harus memperoleh SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang) Alat UTTP (Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan Cap Tanda Tera.

Baca Juga:  Tekan Covid-19, Pedagang di Kota Banjar Diwajibkan Ikut Vaksinasi

“SKKPTTU UTTP harus memenuhi memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 115 tahun 2018, dan kami lihat bahwa Unit Metrologi DKUPP Purwakarta sudah siap dan mampu dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang.” tambahnya.

Baca Juga:  Observatorium Bosscha Amati Hilal selama 3 Hari, Kapan Mulai Ramadhan?

Kepala Bidang Perdangan DKUPP, Wita Gusrianita, mengatakan DKUPP telah mengajukan penilaian Unit Metrologi sejak 16 Januari 2019.

“Kami yakin Unit Metrologi DKUPP Purwakarta telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan penilaian, jadi kami ajukan penilaian ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”. ujar Wita.

Baca Juga:  Meski Kasus meningkat, Belum Ada Korban Jiwa karena DBD di Kota Tasikmalaya

Diwawancarai terpisah, Kepala DKUPP, Entis Sutisna, menyampaikan apresiasinya atas penilaian unit metrologi pada instansinya.

“Alhamdulillah kami bisa melaksanakan pelayanan unit metrologi secara mandiri, semoga capaian ini menjadi kebaikan untuk instansi dan pemerintah daerah dan tentunya untuk mesyarakat karena pelayanan unit metrologi ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen.” ujarnya. (Red/Rilis)

Jabarnews | Berita Jawa Barat