Lindungi Hak Konsumen DKUPP Bentuk Unit Metrologi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta membentuk Unit Metrologi Legal. Pembentukan unit yang melayani Tera Ulang ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak konsumen.

Kepala DKUPP, Entis Sutisna, mengatakan sejak adanya pelimpahan urusan dari provinsi ke kabupaten maka urusan tera ulang diserahkan ke DKUPP Purwakarta.

Baca Juga:  Telat Ganti Oli Mesin, Ini Yang Akan Terjadi

Pembentukan unit metrologi ini sesuai dengan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Purwakarta nomor 148 tahun 2016 tentang tentang kedudukan, susunan, tugas dan fungsi, serta tatakerja perangkat daerah Kabupaten Purwakarta.

“Keberadaan Unit Metrologi Legal ini penting untuk dibentuk mengingat Purwakarta ini memiliki potensi yang besar dalam hal penyelenggaraan kemetrologian,” ujarnya, Rabu (20/03/2019).

Baca Juga:  Kemenkes Jelaskan Alur Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

“SDM, sarana, dan prasarana secara bertahap sudah disiapkan untuk pembentukan Unit Metrologi Legal ini,” Tambahnya.

Adapun tugas yang dilakukan unit metrologi nantinya meliputi pelayanan tera/tera ulang untuk pengawasan alat Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP).

Baca Juga:  Awas! Pedagang Abate Bikin Bete

Kepala Bidang Perdagangan DKUPP, Wita Gusrianita mengatakan, penggunaan UTTP penting untuk menjamin kebenaran pengukuran saat transaksi perdagangan.

“Kepastian ini tentunya besar peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Di samping itu, lanjutnya keberadaan Unit Metrologi Legal diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta. (Red/Rilis)

Jabarnews | Berita Jawa Barat