Ribuan Surat Suara Rusak di Tasikmalaya Dimusnahkan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sehari sebelum digelarnya Pemilu 17 April 2019. Selasa (16/04/2019) KPU Kabupaten Tasikmalaya, bersama dengan berbagai pihak termasuk Bawaslu, TNI dan Polri memusnahkan ribuan surat suara yang rusak.

“Ia betul, sore tadi kami KPU Kabupaten Tasikmalaya telah memusnahkan surat suara yang rusak, dengan cara dibakar, atas perintas KPU Pusat,” ungkap Ketua KPU Kab Tasikmalaya, Zam-Zam Zamaludin saat dijumpai tim Jabarnews.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Bansos Tahap Empat Turun Jadi Rp100.000, Begini Alasannya

“Ia itu dari sebelas jenis kertas suara, jika kita total itu sebanyak 3.486 kertas surat suara itu rusak,” sambungnya.

Dari sekiran ribu surat suara yang rusak tersebut, yang paling banyak alami kerusakan yakni surat suara Pilpres.

Baca Juga:  Inovasi Teknologi IBB-TV, Solusi Hemat Kouta Internet Belajar Siswa di Masa Pandemi

“Untuk surat suara kaya surat suara untuk DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kab Tasikmalaya itu angkanya tidak terlalu banyak, dibawah angka surat suara untuk Pilres,” jelasnya.

Pemusnahan ini juga disaksikan langsung Kapolresta Kabupaten Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda serta pihak TNI yang mewakili.

Baca Juga:  Asyik Berfoto Sambil Berenang, Seorang Wisatawan Hilang di Pantai Pasir Putih Sukabumi

“Pemusnahan surat suara ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara. Juga mengantisipasi potensi kecurangan selama proses pemilu serentak 2019.” katanya. (Yud).

Jabarnews | Berita Jawa Barat