Quick Qount vs Real Count

JABARNEWS | KARIKATUR – Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019 telah diselenggarakan di berbagai wilayah. Pesta demokrasi ini dimeriahkan dengan beragam prediksi yang dilakukan oleh banyak lembaga survei, melalui perhitungan cepat atau Quick Count hasil perolehan suara pemilu.

Baca Juga:  Berikut Ciri-ciri Mayat Tanpa Identitas di Bungursari Purwakarta

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebutkan ada sekitar 33 lembaga survei yang saat ini terverifikasi terdaftar di KPU, serta dapat turut melakukan Quick Count perolehan suara.

Namun demikian Quick Count bukanlah keputusan final dalam gelaran pemilu. Segalanya tetap menjadi kewenangan penyelenggara pemilu/KPU dengan Real Count.

Baca Juga:  Bey Machmudin Minta Masyarakat Waspadai Bencana Alam

Kemungkinan perbedaan hasil perolehan suara tidak hanya antara KPU dan lembaga survei, antar lembaga surveipun cenderung berbeda. Adanya perbedaan dalam hasil perhitungan antara lembaga survei, kiranya tidak memicu konflik. Masyarakat diharapkan tetap bersabar dan menjaga suasana tetap kondusif pasca pemilu, dan menunggu keputusan akhir secara resmi yang akan dikeluarkan KPU, dengan membutuhkan waktu yang tidak relatif cepat dan penuh kehati-hatian. (Dod)

Baca Juga:  Ini Diduga Penyebab Kebakaran Ruangan Arsip DPRD Jabar

Jabar News | Berita Jawa Barat