Bank BJB Hadirkan Program Tabungan Berjangka Khusus Umroh

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai penyedia jasa layanan perbankan, Bank BJB menghadirkan produk tabungan berjangka yang bisa dimanfaatkan untuk Umrah, yaitu melalui program Tandamata Berjangka Umroh.

Untuk memaksimalkan program Tandamata Berjangka Umrah, Bank BJB menggandeng PT Praba Arta Buana Utama sebagai penyelenggara kegiatan ibadah umrah.

Penandatanganan perjajian kerja sama tersebut dilakukan Direktur Utama PT Praba Arta Buana Utama Afipuddien dan Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini di Menara Bank BJB, Kota Bandung, Senin (15/4) lalu.

Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini mengemukakan, mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam, dimana salah satu impian bagi umat Islam adalah dapat melakukan ibadah umrah bagi yang memiliki kemudahan rezeki.

Seringkali banyak yang tidak dapat mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah umrah ini dikarenakan satu dan lain hal, dimana yang paling utama menjadi kendala adalah karena terbentur biaya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Senin 30 Mei 2022

“Ini tak hanya pemasaran produk perbankan, tetapi membantu nasabah untuk menjalankan ibadah Umrah,” katanya.

Dia mengatakan, Program BJB Tandamata Berjangka Umrah adalah program yang diperuntukan bagi nasabah yang memiliki keinginan atau kebutuhan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Dengan membayar sejumlah dana pada saat pembukaan rekening dan melakukan setoran bulanan sesuai dengan mekanisme dan syarat dan ketentuan yang belaku dalam Produk BJB Tandamata Berjangka.

Lanjut Suartini, bagi nasabah new customer atau existing customer, harus telah memiliki rekening tabungan perorangan /giro umum perorangan sebagai rekening induk sumber dana. Apabila nasabah belum memiliki rekening induk maka diharuskan membuka rekening tabungan/giro perorangan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Jelang Mudik, Polres Uji Laik Kendaraan

Suartini mengatakan, nasabah membuka rekening BJB Tandamata Berjangka Umrah sebagai rekening penampungan yang akan digunakan untuk pembayaran Paket Umrah ketika telah jatuh tempo.

Ditambahkan Suartini, sebelumnya nasabah harus mendaftarkan diri dan mengisi formulir keikutsertaan BJB Tandamata Berjangka Umrah sebagai bukti bahwa nasabah bersedia dan tidak berkeberatan didaftarkan kepada Travel Agent telah ditunjuk bank BJB.

Lebih lanjut Suartini menjelaskan, jangka waktu kepesertaan minimal 3 bulan, maksimal 24 bulan kelipatan 1 bulan. Nasabah peserta program menyetorkan dana sebesar 20% dari total biaya paket umrah ke rekening penampungan Travel Agent yang telah ditunjuk di Bank BJB.

Baca Juga:  Satu Bengkel Motor di Purwakarta Hangus Terbakar

Penyetoran tersebut sebagai booking seat atas keikutsertaan program BJB Tandamata Berjangka Umrah. Sebagai pilot project, program ini berlaku di Bank BJB Kantor Cabang Utama Bandung sebagai pelaksana BJB Tandamata Berjangka Umrah.

Pada kesempatan terpisah, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB M. As’adi Budiman menyampaikan, Bank BJB akan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah.

Pendekatan pelayanan yang digunakan Bank BJB lebih mengedepankan konsep hubungan human to human dan tidak akan berhenti untuk berinovasi demi kemudahan layanan bagi masyarakat sebagai bentuk “Tandamata Untuk Negeri”.

”Dengan adanya program BJB Tandamata Berjangka Umrah diharapkan dapat mempermudah dan memfasilitasi impian nasabah yang ingin melaksanakan ibadah umrah,” katanya. (Red)