DMR, Tersangka Penyebar Hoaks di Tasikmalaya Berhasil Diringkus Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Deni M Ramdany alias DMR, tersangka penyebar berita hoaks tentang aparat Kepolisian yang membuka kotak suara di Kota Tasikmalaya, berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jawa Barat pada Senin (22/4/2019) malam kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Berita hoaks berupa video yang beredar melalui di media sosial tersebut memperlihatkan pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan ormas.

“Semua itu tidak benar, maka dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ketika itu dan kemudian Direktorat Siber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan ini,” kata Trunoyudo di Mapolda JabarSelasa (23/4/2019).

Baca Juga:  Dosen IPB Abdul Basith Diberhentikan Sementara

Lanjut Trunoyudo, saat itu sedang ada pengamanan di Gudang PPK Cipedes yang menjadi lokasi dalam video tersebut. Ditambahkannya, pada kesempatan tersebut aparat keamanan mencoba mengamankan kelompok ormas yang mencoba masuk ke area pengamanan. Namun dalam video tersebut dikatakan sebaliknya.

Baca Juga:  Upayakan Buruh Terdampak Covid-19 Dapatkan Haknya, Ini Langkah KSPSI Purwakarta

“Saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kita cegah. Namun sebaliknya di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan,” tuturnya.

Trunoyudo menuturkan, video diambil oleh tersangka dari akun Instagram @amperacyber kemudian disebar ke media sosial Facebook milik DMR.

DMR yang berprofesi sebagai satuan pengamanan salah satu bank di Jakarta dan seorarang santri ini mengaku hanya iseng menyebarkan video hoaks tersebut.

“Enggak ada alasan, hanya ingin menyebarkan saja, iseng-iseng. Dapat videonya dari Instagram akun @Amperacyber, saya hanya membagikan doang di Facebook,” ucap DMR.

Baca Juga:  Realme X Edisi Spiderman Ke Indonesia Akhir Juli

Atas perbuatannya, DMR dijerat Pasal 45a ayat 2, kemudian pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukum kepada pelaku 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan penjara paling lama 10 tahun.” tandas Trunoyudo. (Mel)