Pekerja Pos Indonesia Menangkan Gugatan Perkara PHK Sepihak

JABARNEWS | JAKARTA – Setelah berjuang selama 2 tahun, dua orang pekerja BUMN PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya memenangkan gugatan terhadap PHK sepihak Direksi PT Pos Indonesia (Persero) di Pengadian Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.

Putusan majelis hakim PHI mengabulkan gugatan Fadhol Wahab dan Adang Sukarya dalam perkara Nomor : 359/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST di PHI Jakarta Pusat, Senin (22/04/2019). Sedangkan dua orang penggugat lainnya Deni Sutarya dan Rachmad dalam perkara serupa sedang menunggu putusan sidang PHI di Bandung pada Senin depan (30/04/2019).

Dua tahun lalu, empat orang tersebut menerima putusan PHK sepihak oleh Direksi PT Pos Indonesia (persero). Empat penggugat yang berbeda tempat, yaitu 2 di Bandung dan 2 di Jakarta.

Semua tergugat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) memberi kuasa kepada Kantor Hukum Husendro dan Rekan, serta mendaftarkan gugatan ke PHI Jakarta Pusat pada 11 Desember 2018.

Baca Juga:  Ratusan Sopir Pengangkut Sampah di Karawang Geruduk Kantor DPRD, Tuntut Hal Ini

Dalam putusan majelis hakim PHI kemrin menyebutkan, bahwa pemutusan PHK yang dilakukan Direksi PT Pos Indonesia cacat hukum dan pengadilan memerintah PT Pos Indonesia segera memperkerjakan kembali ke empat penggugat dan merehabilitasi hak-hak pekerja bersangkutan.

Sekretaris Jenderal SPPIKB Hendri Joni yang bertindak sebagai salah satu Partner dari Kantor Hukum Husendro & Rekan, menyatakan, putusan kemenangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan teman-teman yang terkena PHK.

“Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kita alami saat ini. Dan kebetulan juga menjadi korban PHK ini adalah pengurus SPPIKB. Mereka juga ada yang menjabat sebagaiKetua dan Sekretaris DPW 4 Jabodetabek,” ujarnya kepada pers, Kamis (25/04/2019).

“Insya Allah mudah-Mudahan hasilnya sama seperti PHI Jakarta,” tukasnya.

Baca Juga:  Jatuh Di Lomba Bakiak, Dedi Mulyadi Juarai Lomba Masukan Belut Ke Botol

Kuasa hukum penggugat, Husendro mengatakaan, diharapkan pembacaan putusan majelis hakim PHI Bandung pada Senin depan, sesuai apa yang diputukan PHI Jakarta Pusat.

“Bagaimanapun juga mereka kaum pekerja juga memiliki harga diri, kita akan terus melawan kedzaliman jika pengusaha masih memperlakukan kita semau-maunya,” kata dia yang mendampingi para pengguhat sejak bulan Agustus 2017.

Selain hasil putusan PHI memerintahkan, bahwa pekerja yang di PHK harus dipekerjakan kembali, pihak tergugat (PT. Pos Indonesia) juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan pekerja.

Selain iru majelis hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar menempatkan kembali para pekerja sesuai pangkat dan jabatan semula atau yang setara dengan kedudukan

Husendro menilai, bahwa putusan majelis hakim sudah tepat karena UU yang dijadikan acuan dalam perkara ini. Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sehingga perkaranya. Sehingg menjadi terang benderang bahwa (penggugat) dalam perkara ini tidak sesuai pada pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Jalan Tol Cipali Km 122 Arah Jakarta Ambles, Petugas Berlakukan Contraflow

“Bahkan juga terdapat ada dugaan kuat perbuatan pelanggaran HAM disini,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa hukum pekerja lainnya Mansyur Wahab dalam sambungan telepon menguatkan bahwa perbuatan direksi yang mem-PKH para pekerja sebagai Pengurus Serikat Pekerja yang sedang menjalankan fungsi organisasi yaitu selain sebagai Pelanggaran HAM juga merupakan kejahatan Union Busting (Pemberangusan terhadap Organisasi Serikat Pekerja).

Sehingga selesai atau pacsa putusan senin depan, pihakny kami akan membuka LP Union Busting di Polda Jabar.

Selanjutnya empat penggugat akan menunggu selama 14 hari kalender guna memberi tanggapan apakah akan menerima/menolak putusan.(rob)