Syarif Hidayat: DPRD Mempunyai Fungsi Legislasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Syarif Hidayat mengatakan, DPRD mempunyai fungsi legislasi.Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b PP No. 16 Tahun 2010, juncto Pasal 10 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD NO. 1 Tahun 2018.

“DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni fungsi DPRD untuk membentuk Perda bersama sama dengan bupati. Pembahasan Raperda, katanya, dilaksanakan melalui 2 tingkat pembicaraan,” kata Syarif dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:  PMII Purwakarta Berharap Bapenda Transparan Terkait PAD

Selain itu, ketentuan Pasal 25 Huruf b UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, Bupati mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah. Dalam melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut, melalui surat nomor 050/272/Bappeda/2019, Bupati telah menyampaikan Raperda tentang Rancangan Pembangunan RPJMD Kabupaten Purwakarta 2018-2023.

Baca Juga:  Waduh! Tumpukan Sampah APD di Bogor Ditemukan Dibuang Sembarangan

Ia menerangkan, Pembicaraan Tingkat I, berisi tentang penjelasan bupati, pandangan umum fraksi-fraksi, dan jawaban bupati. Pembicaraan Tingkat II, berisi proses pengambilan keputusan yang didahului dengan laporan pimpinan fraksi.

Adapun perwakilan masing-masing fraksi yang memberikan pandangan umum adalah Fraksi Golkar Ahmad Sanusi, Fraksi PDIP Ina Herlina, Fraksi Gerindra Fitri Maryani, Fraksi PKB Hidayat, S.Thi, Fraksi PPP Yanthi, Fraksi Hanura Heri Rosnedi, Fraksi Nasdem Apud Saepudin, Fraksi Amanat Demokrat Haerul Amin. (Red)

Baca Juga:  Kapolda bersama Pangdam gelar Silaturahmi Lintas Agama

Jabar News | Berita Jawa Barat