DPRD Purwakarta Godok Raperda Retribusi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pansus A DPRD Purwakarta mengggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan tersebut terkait penggunaan aset daerah oleh perorangan dan/atau badan berupa harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Ketua Pansus A Ade Ahmad mengatakan, selama proses penggodokan raperda, Pansus A baru saja berkunjung ke DPRD Kabupaten Semarang dan DPKAD Kota Semarang.

“Tujuan kunjungan tersebut untuk mendapat masukan sebagai bahan telaahan dan kajian dalam rangka evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan tersedianya dokumen hasil kunjungan sebagai salah satu bahan masukan bagi DPRD Purwakarta,” Ade, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:  Prajurit Kodim 0611/Garut Bantu Pembangunan Rumah Keluarga Miskin

Menurutnya, raperda ini merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi jasa usaha yang boleh dipungut Pemerintah Daerah terdiri dari 9 jenis.

Ade merinci, retribusi tersebut yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, dan retribusi tempat rekreasi dan olah-raga.

Baca Juga:  Video: Diduga Vaksinasi Di Puskesmas Wadas Janggal, Bupati Karawang Lakukan Sidak

“Hal itu bisa jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,” jelasnya.

Ade menambahkan, dalam kunjungan itu Pansus A diterima Ketua Bapemperda didampingi Sekretariat DPRD Semarang dan Pejabat BKUD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Semarang.

Sedangkan di DPKAD Kota Semarang, mereka diterima Subbid Pemanfaatan Aset, Subag Umum dam Kepegawaian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang.

Baca Juga:  TPS Kesambi Ditutup, Pemkot Cirebon Cari Solusi Terbaik

Ade menerangkan, dalam penyusunan raperda sebaiknya dilakukan penelaahan lebih mendalam, termasuk penentuan besaran tarif. Artinya, harus diukur segi kemanfaatan, frekuensi pemakaian, kapasitas, umur ekonomis, jangka waktu dan atau luas lahan atau beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

“Di Semarang banyak tarif yang bisa dipungut, tetapi penentuan tarif retribusi tak semata-mata mencari sumber pendapatan, namun tetap mengedepankan azas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat