Penghasilan DPRD Purwakarta Capai Puluhan Juta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Siapa yang tidak ingin menjadi wakil rakyat dan duduk di bangku parlemen? Rupanya, kini menjadi anggota dewan merupakan keinginan banyak orang.

Menjadi seorang anggota dewan punya tanggung jawab yang besar pada masyarakat. Namun, rupanya mereka juga mendapatkan gaji yang fantastis, karena bisa mencapai kisaran puluhan juta setiap bulannya.

Besaran gaji anggota DPRD diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP ini resmi diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu.

Khusus gaji anggota DPRD Purwakarta, dilansir dari ayopurwakarta.com, Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi pun membuka besaran gaji untuk wakil rakyat di daerahnya. Gaji anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta berada di kisaran Rp30 sampai Rp50 juta.

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Bisa Sebabkan Munculnya Noda Kuning Pada Gigi

Secara umum, untuk Ketua DPRD dan wakil ketua akan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dana operasional, dan bahan bakar minyak.

“Kalau untuk anggota dewan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dan transportasi,” ujar Suhandi, Kamis (25/4/2019).

Untuk besaran gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp5,8 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,9 juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp12,6 juta, dan dana bahan bakar minyak (BBM) Rp 3,4 juta.

Total penghasilan ketua DPRD senilai 45 juta lebih setiap bulannya. Ketua DPRD Purwakarta diberikan operasional berupa kendaraan dinas.

“Itu sudah dipotong PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen, kalau masih kotor sekitar 49 juta lebih per bulan,” katanya.

Baca Juga:  Hujan Deras, Satu Rumah di Sukaluyu Cianjur Ambruk Tertimpa Pohon

Sementara untuk untuk besaran gaji pokok Wakil ketua DPRD Purwakarta sebesar Rp5,1 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,3 Juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp6,7 juta, dan dana BBM Rp3,2 juta.

Dengan demikian, total penghasilan wakil ketua DPRD senilai Rp37 juta lebih setiap bulannya.

“Kalau belum dipotong PPh sekitar 41 juta, yang dipotong untuk PPh hanya tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi saja,” katanya.

Sementara, lanjut Suhandi untuk besaran gaji pokok anggota DPRD senilai Rp4,5 juta per bulan, tunjangan perumahan di angka Rp9,3 juta, dan uang transportasi senilai Rp9,5 juta. Total penghasilan anggota DPRD senilai Rp35 juta/bulan.

“Untuk anggota DPRD yang dipotong PPh yakni tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang transportasi sebesar 15 persen. Kalau masih kotor penghasilan anggota biasa senilai 41 juta lebih,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik Komjen Idham Azis Sebagai Kapolri

Menurut Suhandi, besaran gaji tersebut belum termasuk dana reses dan biaya perjalanan dinas.

“Sementara anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi, karena mereka tidak diberikan kendaraan dinas,” ucap dia.

Jika dijumlahkan, beban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Purwakarta sebesar Rp2,25 miliar untuk menggaji seluruh anggota DPRD tiap bulannya, dan sekitar Rp27 miliar/tahun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan bahwa lebih rinci besaran gaji anggota DPRD dimiliki oleh bagian keuangan setwan.

“Rp1,3 triliun APBD Purwakarta di antaranya merupakan pos anggaran belanja tidak langsung. Ini di dalamnya sudah termasuk gaji anggota dewan,” kata Norman. (Red)

Sumber : ayopurwakarta.com