Potensi Pajak Rumah Kos di Kota Cimahi Masih Belum Tergali

JABARNEWS | KOTA CIMAHI – Potensi pajak daerah dari sektor rumah kos di Kota Cimahi hingga saat ini belum tergali.

Hal tersebut diakui pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

“Memang masih ada potensi (pajak) dari rumah kos yang belum tergali,” ujar Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Ronny Rodjani, didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Lia Yuliawati dilansir dari laman Zonabandung.com, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:  Minyakita Langka di Kota Bandung, Disdagin Kota Bandung Jamin Stok Minyak Goreng Curah Aman

Tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraih Rp103.590.780 dari 103 WP rumah kost.

Sedangkan target triwulan 1, tambah Ronny, pihaknya menargetkan raihan pajak rumah kost sebesar Rp12.784.861.

“Rumah kos menjadi salah satu penyumbang dari sektor pajak hotel. Alhamdulilah realisasinya sudah mencapai Rp. 23.697.619,” terangnya.

Baca Juga:  Yuk, Kongkow Di The Peak Citiport Cafe

Ronny mengungkapkan, jika diakumulasikan secara keseluruhan, sektor pajak daerah yang bisa diraih dari sektor pajak hotel cukup besar.

Tahun lalu, realisasi penarikan pajak daerahnya mencapai Rp 633 juta. Perolehan itu didapat dari hotel melati bintang satu dan melati bintang dua serta rumah kos.

Baca Juga:  Tiga Game Memasak Offline Yang Ramah Anak, Kalian Pernah Main? 

Untuk tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menaikan target penarikan pajak hotel menjadi Rp. 710.661.137.

Sampai dengan triwulan 1, penarikannya pajaknya sudah mencapai Rp. 123.101.226.

“Pendapatan dari sektor pajak akan kita akan genjot terus, termasuk pajak hotel,” ucapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat