Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden, Jumat (26/4/2019) lalu.
Baca Juga:
Angka Kecelakaan Turun, Emil: Manajemen Mudik Lebaran 2019 Terbaik
Mudik Lebaran 2019, Pertamina Salurkan 652 Ribu Liter BBM
Penerapan arus satu arah, ke arah timur berlaku pada 31 Mei-2 Juni 2019, sedangkan ke arah barat berlaku pada 8-10 Juni 2019.
Moeldoko mengatakan, keputusan ini diambil dari pengalaman pengelolaan arus kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah berkeinginan untuk menyediakan pelayanan arus mudik yang lebih baik dari tahun ke tahun.
"Salah satunya adalah membuat jalan keluar dari masalah yang muncul pada arus mudik tahun sebelumnya, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sedang merayakan kegiatan mudik," ujar Moeldoko dia dalam keterangan persnya.
Halaman selanjutnya 1 2