Caleg Menang di Majalengka Tunggu Penetapan KPU

JABARNEWS | MAJALENGKA – Calon anggota legislatif DPRD Majalengka yang memperoleh suara tertinggi diminta tetap bersabar dan tidak euforia kemenangan‎. Alasannya, hal tersebut belum final atau belum sah, karena masih menunggu penetapan dari KPU.‎

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, masih ada tahapan selanjutnya, yakni tahapan penetapan dan pelaporan.

Baca Juga:  Diduga Depresi, Siswi SMP Nekat Bunuh Diri Terjun ke Sungai Pekancilan

‎”Ada tahapan lainnya, yakni penetapan. Sekarang memang sudah muncul nama-nama dengan perolehan suara tertinggi, namun itu belum sah,” ujar Agus saat konfres di aula KPU Majalengka, Jumat (3/5/2019).

‎Agus menambahkan, selain itu, caleg terpilih yang sudah ditetapkan menang oleh KPU juga harus menempuh tahapan selanjutnya, yakni melaporkan harta kekayaannya kepada penyelenggara negara.

Baca Juga:  Innalillahi.. Guru Besar UGM Meninggal Dunia Akibat Corona

“Caleg terpilih juga harus melaporkan harta kekayaannya. Dan itu ditunggu paling lambat 7 hari setelah ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.

‎Hal senada diungkapkan anggota Komisioner KPU lainnya, ‎Cecep Jamaksari, ia mengatakan, caleg terpilih yang saat ini nama-namanya sudah muncul berdasarkan hasil rekapitulasi, memang belum final karena belum ada penetapan resmi.

Baca Juga:  Hati-hati, Bandung Sore Ini Diprediksi Hujan Disertai Petir

‎”Tahapan selanjutnya yakni penetapan, setelah ditetapkan baru sah. Nanti akan diumumkan siapa saja yang memperoleh kursi dan menjadi anggota DPRD. Saat ini baru sebatas hasil rekap,” tandasnya. (Rik)