Puluhan Miras di Majalengka Dirajia

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Sejumlah warung yang menjual minuman keras dirajia saat operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di Kabupaten Majalengka. Operasi ini sekaligus mengingatkan para pemilik warung untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Hasilnya, puluhan miras berbagai merek diamankan, karena ternyata masih ada sejumlah warung yang nakal dan nekad menjual miras.

Kapolsekta Majalengka AKP Kustadi mengatakan, pihaknya beserta gabungan personel Polsek lainnya berhasil mengamankan puluhan miras berbagai jenis merek pabrikan pada Kamis (9/5/2019) malam.

Baca Juga:  Media Center Peliputan PON XX Papua 2021 Resmi Dibuka

Operasi KKYD gabungan Jajaran Polsek Majalengka kota berhasil mengumpulkan miras sebanyak 93 botol dengan rincian, 30 botol arak kecil,13 botol arak besar, 17 botol anggur merah, 10 botol bir putih Anker, 19 botol Asoka, dua botol bir hitam Guines dan dua botol bir putih Singaraja.

Baca Juga:  Robert Albert Sambut Positif Jamu Persija di Bali

“Operasi seperti ini akan rutin dilaksanakan selama masih ada miras yang diperjualbelikan. Tak hanya itu saja, operasi ini pula tidak lain untuk meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukum Polsek Majalengka,” ungkapnya, Jumat (10/5).

Kapolsek menambahkan, puluhan miras yang diamankan itu telah diserahkan ke Polres Majalengka untuk kemudian dimusnahkan. Selain melakukan penyitaan terhadap miras, pihaknya pula turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual minuman haram itu.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur kedepan di Papua lebih Inklusif

“Karena hal itu dapat menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan di wilayah Majalengka.‎ Razia yang dilakukan menyasar penjual minuman. Oleh karena itu, kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas yang namanya Miras di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya wilayah Kecamatan Majalengka,” ujarnya. (Rik)