MUI dan Tokoh Agama di Purwakarta Tolak Ajakan People Power

JABARNEWS | PURWAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah tokoh pemuka agama di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menilai ajakan aksi “people power” meresahkan masyarakat.

Ajakan aksi tersebut banyak diserukan dan tersebar melalui sejumlah media sosial, menjelang diumumkannya hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU RI pada 22 Mei mendatang.

Sejumlah tokoh agama serta pemuka agama di Kabupaten Purwakarta secara tegas, menolak aksi people power. Menurut ulama, aksi tersebut merupakan tindakan kurang tepat, dan menyerahkan semua hasil tahapan pemilu kepada yang berwenang yakni KPU.

Baca Juga:  River Tubing Sidamukti Majalengka, Tantangan Baru Untuk Penyuka Olahraga Adrenalin

Para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk saling menjaga ketertiban dan kenyamanan, terlebih pada bulan suci Ramadhan ini.

“Mari kita percayakan hasil pemilu 2019 kepada petugas penyelenggara pemilu atau KPU. Bila tidak puas, silahkan menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku,” tutur ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dean, saat dihubungi melalui selulernya, Senin (14/5/2019).

Baca Juga:  Jenis Mobil Yang Kurang Diminati Di Indonesia, Kalian Punya Salah Satunya?

Imbauan senada juga datang dari Tokoh Agama Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, KH Jaja Jakaria Ansor, yang juga Pimpinan Ponpes AT Tawakal Desa Cijaya. Menurutnya, people power ini berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kami menolak segala bentuk people power dan lain sebagainya yang akan bisa memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa,” katanya.

Dirinya menyatakan mendukung penuh kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terkait keputusan resmi hasil Pemilu, dan Untuk warga masyarakat sangat mendukung dan akan menerima apa pun hasilnya.

Baca Juga:  Keberhasilan Ekonomi di Era Jokowi

“Saya sangat tidak mendukung ketika ada kegiatan tersebut people power, people power merupakan kegiatan yang konyol, kegiatan yang tidak mendasar, dan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan agama. Yang jelas itu adalah pelanggaran terhadap agama, pelanggaran teprhadap bangsa, pelanggaran yang dapat merusak kerukunan bangsa kita.” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat