Buat Video Provokasi Ulang Tahun PKI, IAS Diringkus Jajaran Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Iwan Adi Sucipto alias IAS pembuat video ujaran kebencian berhasil diringkus Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di Kabupaten Kuningan, Selasa (14/5/2019)

“Ditangkap oleh Polres Cirebon di wilayah Kabupaten Kuningan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnuandiko saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (14/5/2019).

Lanjut Truno, IAS menyebarkan video berdurasi 1 menit 53 detik tersebut di kabupaten Cirebon, namun diunggah tersangka di wilayah Cirebon Kota.

Baca Juga:  Mengenang Tragedi Leuwigajah, Kisah Kelam Bandung Lautan Sampah

“Kita mengungkap terkait ujaran berita bohong atau juga kebencian, kita mengimbau dan sangat prihatin karena terjadi cukup sering,” ungkap Truno.

Berdasarkan alat bukti berupa video, Truno menjelaskan, akun facebook atas nama Iwan Adi Sucipto Pattwiel tersebut mengunggah video yang bernada provokatif dan tak patut ditiru.

Baca Juga:  Tak Disangka, Ternyata Terlalu Lama Duduk Bisa Memicu Penyakit Berbahaya Ini

“Dalam vidio tersebut bernada ngadu dombaan antar institusi TNI-Polri artinya yang bersangkutan tidak menginginkan situasi aman dan kondusif,” beber Truno.

Bahkan, konten tersebut ternyata di unggah sebayak tiga kali oleh akun yang sama. Adapun barang buktinya yakni satu unit handphone dan akun Facebook milik tersangka IAS.

Baca Juga:  Pilihannya Menang Pilkades, Warga Gelar Ngagobyag

“Tersangka melanggar pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 22 Uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 Uu No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana,” ujar Truno. (Red)