Revitaslisasi Taman Pramuka Untuk Kenyamanan Warga

JABARNEWS | BANDUNG – Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, revitalisasi Taman Pramuka itu untuk melengkapi fasilitas ataupun menambah berbagai sarana yang saat ini dirasakan masih banyak yang kurang. Pemerintah Kota Bandung akan merevitalisasi dan mempercantik Taman Pramuka Bandung.

Untuk itu dia merasa heran dengan adanya petisi dan surat keberatan, dari beberapa orang yang mengaku dari unsur Pramuka terkait rencana revitalisasi Taman Pramuka di Jalan LLRE Martadinata, Bandung.

“ Semua ini kan sudah dirapatkan dengan semua unsur, termasuk perwakilan Pramuka,”aku Ema kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga:  Aksi Penolakan People Power Banyak Dikumandangkan di Sejumlah Tempat

Dipaparkan Ema, pembangunan revitalisasi Taman Pramuka tersebut sejalan dengan implementasi kebijakan tentang youth space (salah satu program dan janji wali kota/wakil wali kota). Bahkan menurutnya, semua SKPD dan Kwarcab Pramuka Kota Bandung sudah menyatakan sangat mendukung program dan pembangunan ini.

“Revitalisasi yang dimaksudkan tersebut, untuk melengkapi fasilitas kepramukaan serta memperbaiki gedung pramuka,” katanya.

Tak hanya itu, Ema juga mengungkapkan akan dibangun sarana ibadah, penambahaan sarana air bersih dan fasilitas lainnya. Termasuk skate park yang akan dibangun sebagai sarana penunjang, dengan catatan tidak mengurangi fungsi kegiatan kepramukaan.

Baca Juga:  Cipeuteuy, Curug Tersembunyi Yang Memesona

Dukungan juga datang dari Fajar Kutsumaja, Pengurus Kwartir Cabang kota Bandung. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya revitalisasi tersebut, sepanjang diperuntukkan bagi kepentingan Pramuka dan masyarakat.

Namun begitu, ia mengingatkan bahwa hanya 15 persen dari total luas lahan Taman Pramuka yang boleh dibangun. Artinya, dari keseluruhan luas lahan 1.4 Hekatare, jika 15 persen maka sekitaran 2000 m2. Adapun 85 persen lainnya masih lahan kosong dan terbuka, maka masih bisa digunakan untuk beraktivitas.

Baca Juga:  Kemenag: Tempat Ibadah Ditutup Sementara saat PPKM Darurat

“Berbeda dengan pengadaan pembangunan mall yang menghabiskan lahan, kan ini tidak. Lahan hijau masih terbuka 85 persen. Namun jika keluar dari ketentuan tersebut, berarti Pemkot melanggar,” ujarnya di Taman Pramuka Bandung, Rabu (10/4/2019).(rob)