Sekda Kota Bandung Menilai Objektif Soal Gugatan Benny Bachtiar

JABARNEWS | BANDUNG – Gugatan Benny Bachtiar diterima berkas oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna enggan berkomentar terlalu jauh.

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait dengan keputusan Wali Kota Bandung Oded M Danial yang melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

“Ah kalau itu saya gak komentar, ranahnya dan kebijakan Pak Wali Kota,” tandas Ema saat di Balaikota Bandung, Jumat (14/6/2019).

Ema bahkan mengaku tidak mengetahui secara persis perkembangan proses gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar kepada Pemkot Bandung. Dirinya menegaskan hanya sebagai objek.

Baca Juga:  Karya Lino Cut Kadek Septa Adi Mengkritik Perang di Hybridium

“Saya gak tahu juga, saya gak tahu. Saya mah objek, punten,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terus berlanjut.

Pasalnya, pihak PTUN Bandung sudah menerima materi gugatan dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor 58/G/2019/PTUN.BDG tertanggal 13 Juni 2019.

“Sudah ada nomor registrasi dari PTUN, saya menunggu sekarang sidang mediasi terhitung dua minggu kedepan sejak didaftarkan kemarin,” ujar Benny, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  Penggemukan Domba Dinilai Dapat Dorong Kesejahteraan Peternak

Dirinya mengaku, hari ini sedang berkonsultasi dengan para ahli hukum dan pihak-pihak yang akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam proses PTUN nanti.

“Kurun waktu dua minggu, saya akan melengkapi hal-hal sehingga pada saat persidangan semua persyaratan dasarnya akan terpenuhi,” tandas Benny.

Selain mempertanyakan alasan dan dasar hukum kenapa tidak jadi dilantik. Benny juga mempertanyakan terkait Surat Keputusan pencabutan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Sekda terpilih kepada Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Hari Jadi Ke-528 Tahun, Majalengka Menuju Kota Wisata Dan Penerbangan

“Belum ada SK pencabutan sebagai sekda, itu akan saya pertanyakan. Karena setahu saya hasil konsultasi dengan Kemendagri, selama izin tersebut belum dicabut menteri, selama itu izin tersebut berlaku,” papar Benny.

Benny mengungkapkan, per tanggal 20 September 2018 izin pelantikan yang diberikan Kemendagri atas nama empat orang. Satu Sekda dan tiga kepala dinas/badan. Walaupun proses seleksi sudah ditempuh dan sesuai aturan, namun yang dilantik hanya tiga orang, sedangkan dirinya tidak. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat