Lindungi Pasar Tradisional Jam Operasional Minimarket Akan Disesuaikan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana akan mengatur jam operasional minimarket di wilayahnya.

Hal tersebut dilakukan demi melindungi dan menjaga keberlangsungan pasar tradisional di Kabupaten Purwakarta.

Usulan tersebut disampaikan Kadis Indag Koperasi dan UKM Purwakarta saat rapat dengar pendapat dengan Pansus B DPRD Purwakarta di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Selasa (14/5/2019), dilansir dari laman Sinarpaginews.com.

Ketua Pansus B DPRD Purwakarta H Komarudin, SH, MH yang membuka rapat dengar pendapat itu minta masukan dari beberapa OPD yang diundang, agar nantinya dihasilkan produk hukum yang benar-benar adil dan bisa diterima semua pihak.

Dalam rapat tersebut, Kabid Perdagangan Wita mengatakan, perkembangan pasar modern di Kabupaten Purwakarta rata-rata sekitar 20 buah per tahun.

Baca Juga:  Wisata Tanggul Ubrug Jatiluhur, Cocok Untuk Tempat Ngabuburit

“Saat ini kondisi di lapangan banyak yang membuka lebih awal dari waktu yang ditentukan. Belum lagi banyak yang menjual produk seperti warungan, namun tak ada sanksi yang mengatur secara jelas,” kata Wita, sembari menambahkan ke depan diperlukan Perda yang mengatur sanksinya.

Wita menambahkan, bagaimana pihaknya bisa mengembangkan kemitraan antara UKM binaan Indag yang mencapai 6000 orang dengan pasar modern, sedangkan mereka juga punya aturan tersendiri.

Ditempat yang sama, Kadis PMPTSP Nurcahya menuturkan, Dinas Indag bisa mengatur melalui rekomendasi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebuah minimarket.

“Misalnya pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan minimarket atau syarat tentang kemitraan dengan UKM binaan,” ucapnya.

Baca Juga:  Beredar Isu Ganjar Pranowo Akan Pindah Partai dari PDIP, Begini Tanggapannya

Menanggapi perkembangan pembahasan, Ketua Pansus B DPRD Purwakarta H Komarudin, SH, MH menyampaikan, semua peraturan nantinya bermuara di Dinas PMPTSP. Walau begitu, rekomendasi dari semua OPD terkait akan dimasukkan dalam Perda.

Perda yang kelak dihasilkan harus memenuhi berbagai pertimbangan dan persyaratan semua OPD terkait,  termasuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dari daerah lain.

“Yang jelas, Perda nantinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya

Untuk diketahui, belum lama ini Bupati mengajukan Raperda Perubahan atas Perda No. 14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasalnya, Perda terdahulu dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga:  Bupati Subang Hadiri Panen Raya di Dusun Waladin

Dalam perkembangannya, pasar tradisional dan pasar modern perlu memperhatikan kepentingan konsumen sebagai pengguna jasa layanan pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga perlu diatur waktu operasional yang proporsional, tapi tetap memberikan perlindungan kepada pasar tradisional.

Turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, anggota Pansus B, Kadis DPMPTSP, Kadis Indag Koperasi dan UKM, Kabid Perdagangan, Perwakilan Kabag Hukum Setda, dan Kasatpol PP. Dari pihak dewan juga hadir Kabag Risdang baru Dicky Darmawan, SH, MH. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat