PNS di Kabupaten Tasikmalaya Segera Terima Gaji 13 serta THR

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Meski sempat menjadi kendala oleh aturan pemerintah pusat. Gaji 13 serta THR bagi PNS di Kabupaten Tasikmalaya dipastikan akan turun sebelum Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Ia benar, soal gaji ke 13 dan THR PNS Insya Allah akan turun sebelum Idul Fitri,” kata Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, saat diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Bupati Cirebon: Segera Divaksin

Ade menuturkan, kepastian tersebut disampaikan setelah munculnya aturan baru dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran gaji ke 13 serta THR yang dinilai akan menghambat proses pembayaran gaji maupun tunjangan tersebut.

Baca Juga:  PTM Terbatas di Kota Bandung Mulai Diuji Coba Pekan Depan

Jika untuk pembentukan Perda, tidak semudah pembentukan Peraturan Menteri yang bersifatnya sepihak.

“Anggarannya sudah disiapkan di APBD. Kita tinggal eksekusi saja pada saatnya nanti. Jadi, tidak ada persoalan dari sisi anggaran sehingga kita pastikan tepat waktu. Jika dibayar setelah hari raya, maka itu berubah menjadi TS (Tunjangan Syawal),” canda Ade.

Baca Juga:  Tiga Desa di Kecamatan Sukasari Purwakarta Terisolir Akibat Longsor

Sebagai penutup, Ade meminta PNS di Kabupaten Tasikmalaya jangan khawatir, karena gaji 13 dan THR akan turun. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat