Pihak kepolisian mengantongi alat bukti HP, akun facebook atas nama Iwan Adi Sucipto Pattwiel yang mengunggah video yang bernada provokatif dan tidak layak ditiru.
Baca Juga:
Bantu Evakuasi Korban Longsor di Sumedang, Polda Jabar Kerahkan 400 Petugas
Satres Narkoba Polres Indramayu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Video berdurasi 1 menit 53 detik yang sempat viral tersebut diunggah IAS di wilayah Cirebon, dalam video tersebut IAS mengadu domba antar intitusi TNI dan Polri, hingga memungkinkan terjadinya konflik dan suasana tidak kondusif.
Saat ini IAS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian akibat video viral provokasi antara dua intitusi. Maraknya kasus ujaran kebencian dan provokasi yang makin menjamur di media sosial, menjadikan netizen untuk lebih waspada dan bijak lagi dalam bermedia sosial. (Dod)