Lakukan Makar, Jubir BPN Lieus Ditangkap Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma ditangkap Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar, Senin (20/5/2019).

“Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Argo Yuwono kepada media, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:  Berjasa Bantu TKI, Purwakarta diganjar HWP Award Kemenlu RI

Lieus ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Saat ini, polisi masih menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga:  Menteri Pertanian Pastikan Stok Cabai Aman

Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga:  Jordi Amat Tak Ragu Lawan Vietnam: Kami Mau Menang!

Lieus sebelumnya telah dipanggil Penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun ia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya. (Red)