Sebar Teror Bom Massal, Guru di Garut Diamankan Polisi

JABARNEWS | GARUT – Seorang guru berinisial AS asal Kabupaten Garut, Jawa Barat diamankan polisi lantaran menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta, melalui media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tersangka ini menerima postingan lalu menyebarkannya kembali di grup WhatsApp HPnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/5/2019).

Wisnu menuturkan, AS merupakan guru PNS pendidikan agama di sebuah SMA di Kabupaten Garut. AS diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

Baca Juga:  Mamapede Deklarasikan Dukungan Hardiono Maju Pilkada Depok

Lanjut Wisnu, Kepolisian Resor Garut menerima laporan terkait postingan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka pada Sabtu (18/5).

“Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka,” beber Trunoyudo.

Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp bernama Prabowo-Sandi di telepon seluler miliknya.

Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta, yakni:

Baca Juga:  Kampanye Di Cirebon, Demiz Minta Perajin Tumbuhkan Minat Generasi Muda Jadi Pembatik

“MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.

UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA!!!

PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI,, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!”.

Kemudian pesan selanjutnya bertuliskan tentang:

“CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)

#2019PrabowoHarusPresiden

#KPUCurang”.

Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu dijadikan barang bukti oleh polisi, berikut telepon seluler milik tersangka ikut diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Terlindas Kereta Api, Pemuda Asal Brebes Tewas Mengenaskan

Trunoyudo menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks, sehingga dinyatakan melanggar hukum.

“Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup Whatsapp,” katanya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)