Kades Salem Divonis 4 Tahun 6 Bulan karena Korupsi Dana Desa

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Halim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 Tahun 6 Bulan kepada Kepala Desa (Kades) Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Aulya Iyus Mulyadi, Rabu (15/5/2019).

Aulia divonis bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dana desa, sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya ia dituntut jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun.

Baca Juga:  Petugas PLN Putus Aliran Listrik di Kantor DPRD Serdang Bedagai, Ini Alasannya

“Terdakwa divonis selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wirda, dilansir dari laman Tribunjabar.id.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Minta 23 Dansektor Citarum Fokus Penanganan Sampah

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, Aulya tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam saat ditanya soal vonis 4 tahun tersebut.

Baca Juga:  BMKG: Pagi Ini, Gempa Telah Guncang Bandung, Garut dan Cianjur

“Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya sehingga merugikan keuangan negara Rp 350 juta,” ujar majelis hakim. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat