Bupati Cirebon Nonaktif Divonis Lima Tahun

JABARNEWS | KAB.CIREBON – Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Majelis hakim pun mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019). Putusan yang diberikan kepada Sunjaya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Banjir di Bandung

“Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ucap hakim, dilansir dari laman Merdeka.com.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” sambungnya.

Baca Juga:  Sedang Salat Dzuhur, Warga Purwakarta Ini Selamat Saat Pohon Tumbang Menimpa Rumahnya

Selain hukuman penjara, hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun untuk mencegah terpilihnya kembali kepala daerah yang berperkara korupsi. Artinya, terdakwa tidak bisa maju dalam perhelatan Pemilu setelah menjalani hukuman penjara.

Dalam analisa hakim, Sunjaya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai orang nomer satu di Kabupaten Cirebon. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan bisa menurunkan kepercayaan publik.

“Menimbang karena terdakwa menjabat sebagai kepala daerah yang pernah dijatuhi hukuman, maka terdakwa dapat pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik,” ucapnya.

Usai pembacaan vonis, Sunjaya terlihat menangis. Namun, ia menerima hukuman yang diberikan kepadanya. “Saya menerima,” ucap Sunjaya sambil terisak.

Baca Juga:  Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

Sementara itu jaksa KPK pun langsung menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang terpilih kembali dalam Pilkada 2018 lalu. Namun, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia menerima uang Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon dan didakwa menjalankan praktik jual beli jabatan. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat