Cegah Kecurangan Saat Pengisian Bahan Bakar, Pemkab Purwakarta Lakukan Sidak

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta melakukan Uji Tera mendadak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Purwakarta.

Hal itu terkait pengawasan pompa ukur menjelang hari raya di jalur mudik, guna mengantisipasi praktik kecurangan dalam pengisian bahan bakar.

Baca Juga:  Dua Gudang Penyimpanan Buku di Tegalluar Bandung Terbakar

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Wita Gusrianita mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin keakuratan ukuran pompa pengisian sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kita akan awasi SPBU yang dilalui jalur mudik. Seperti SPBU di wilayah Cikopo dari 4 pompa ukur yang ada, kita mengambil sampling dan rata rata masih di ambang batas wajar,” katanya.

Baca Juga:  Dani Ramdan Prioritaskan Perbaikan Jembatan Cipamingkis Bekasi yang Longsor

Wita menambahkan, uji tera tersebut dilakukan bersama tim Pengawas Metrologi Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI.

“Dari SPBU yang kami awasi, hasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan yang diizinkan ” katanya.

Ia menjelaskan, dalam sidak petugas menemukan ukuran yang mengalami perbedaan. Namun, pompa ukur tersebut masih masuk dalam batasan yang diizinkan. Pasalnya, dari penunjukan kebenaran maupun ketidak tetapannya berada di rata rata di bawah 0,1% sehingga masih masuk kategori bukan pelanggaran.

Baca Juga:  Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

“Jadi itu masih masuk dalam kesalahan yang dizinkan berdasar Undang-Undang No. 2 Tahun 1981,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat