Ada Tiga Raperda yang Dibahas DPRD Jabar dan Pemprov Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

Rapat Paripurna tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, yakni Raperda Pendidikan Keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemdaprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Keberadaan pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosiologis yang komplit dan menyatu dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Barat, yang dikenal religius,” ucapnya saat memberikan pidato sambutan.

Baca Juga:  Deden Natshir Rajin Ikut Latihan, Begini Penilaian Pelatih

Pendidikan Keagamaan sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.

Mengenai Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan karena Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Jawa Barat memiliki tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

“Penyusunan Raperda dan materi teknis P3KP sesuai dengan keputusan menteri PUPR No 12 2014 tetang pedoman perencanaan pembangunan dan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman,” ucap Emil.

Baca Juga:  BPS Cianjur Lakukan Registrasi Sosial Ekonomi 2023, Ini Tujuannya

Menurut Emil, RP3KP Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota bersifat saling melengkapi. Artinya, tugas Pemprov Jawa Barat menyusun RP3KP lintas Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas menyusun RP3KP di wilayahnya.

Sementara Raperda Pelayanan Kesehatan, Emil menjelaskan bahwa dalam UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan. “Hak asasi ini berlaku universal bagi rakyat Indonesia termasuk Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga:  Datangi Mapolres Purwakarta, Massa Tuntut Hal Ini

Indeks kesehatan tinggi merupakan indikator dari kesejahteraan masyarakat. Maka itu, Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat. Kendati penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019, peraturan itu perlu ditinjau kembali.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanegara, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Dia pun bakal mendoakan semoga apa yang dicita-citakan dapat terwujud.

“Sahabat Gubernur dan Wakil Gubernur, kami siap mendukung dan mendoakan apa yang terbaik untuk Jawa Barat dapat terwujud,” pungkasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat