Sistem Aplikasi Go Desa akan Diterapkan

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kemendesa PDTT Republik Indonesia, saat ini menyiapkan sistem aplikasi Go Desa untuk Program Inovasi Desa.

Aplikasi ini merupakan sebuah model digital platform. Terdiri dari tiga model layanan, yaitu, Layanan 1 Tenaga Pendamping Desa (TPD), Layanan 3 Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), dan Layanan 5 Inovasi Desa.

Untuk membahas kesiapan sistem aplikasi Go Desa PID, Ditjen PPMD menggelar workshop di Jakarta pada 16-20 Mei 2019. Workshop menghadirkan praktisi/akademisi di bidang Informasi Teknologi (IT) sebagai narasumber. Jajaran Bank Dunia juga turut diundang.

Sedangkan pesertanya terdiri dari pejabat dan staf Kemendesa, Konsultan Nasional PID, Konsultan Nasional P3MD, serta perwakilan Tenaga Ahli dari beberapa provinsi.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ditjen PPMD Kemendesa PDTT, M Fachri mengatakan, sistem aplikasi Go Desa PID akan berlaku mulai tahun 2020. Tidak menutup kemungkinan, akan diuji coba dulu di beberapa pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019 ini.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Tembus Angka Seribu

“Rancangannya tahun ini. Dan tahun depan diterapkan,” jelas Fachri saat menutup kegiatan workshop “Pembangunan Sistem Aplikasi Go Desa PID”.

Ada tiga output rancangan sistem aplikasi yang dihasilkan dari workshop tersebut. Pertama, menghasilkan dokumen rancangan aplikasi Layanan TPD, Layanan P2KTD, dan Layanan Inovasi Desa, sebagai bagian dari aplikasi Go Desa.

Kedua, adanya dokumen rancangan database aplikasi TPD, P2KTD, dan Inovasi Desa. Dan yang ketiga, narasi laporan kegiatan perancangan sistem aplikasi.

“Selama workshop, telah dilakukan diskusi kelompok dan pembahasan yang intens. Bahan-bahan apa saja yang disiapkan untuk masuk di aplikasi Go Desa,” kata Fachri.

Baca Juga:  Ada Pedagang Kena Covid-19, Pasar Leuwi Panjang Tutup 2 Pekan

Saat diskusi kelompok, peserta workshop dibagi tiga kelas. Kelas Bidang Layanan 1 membahas dokumen TPD, Kelas Bidang Layanan 3 membahas dokumen P2KTD, dan Kelas Bidang Layanan 5 bertanggung jawab untuk penyediaan dokumen Inovasi Desa.

“Ada juga dokumen Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang dihasilkan di workshop,” sebutnya.

Di Bidang Layanan 1 TPD, lanjut Direktur PMD, sistem aplikasinya mengelola sekitar 37.459 Tenaga Pendamping Desa (TPD) di 33 provinsi. Mulai dari pengaturan, data induk, kehadiran, kelola tugas, pantau tugas, pelaporan, komunikasi, integrasi, secara efektif tertransformasikan/terpantau di sistem aplikasi.

Untuk Bidang Layanan 3 soal P2KTD, diproyeksikan menjadi pintu gerbang berbasis permintaan yang dapat menghubungkan desa dengan lembaga P2KTD.

“Tujuannya memenuhi berbagai kebutuhan konsultasi desa. Lembaga P2KTD tidak hanya mempromosikan kegiatan, program, keterampilan dan institusi kepada desa-desa, namun juga kepada masyarakat melalui pasar digital,” ucap Fachri.

Baca Juga:  Tiga Layanan Non Covid-19 Di RSHS Bandung Siap Beroperasi saat New Normal

Kemudian ujar Fachri, Bidang Layanan 5 terkait Inovasi Desa, menjadi media bagi desa dalam memamerkan berbagai inovasi video dan dokumentasi praktik terbaik, yang memberikan peluang berjejaring di antara para pemangku kepentingan desa.

Dalam aplikasi Go Desa terdapat 9 komponen bidang. Ada 3 komponen bidang (TPD, P2KTD dan Inovasi Desa) menjadi tanggung jawab Direktorat PMD. Sedangkan 6 komponen bidang lainnya menjadi tanggung jawab di luar Direktorat PMD.

“Semoga aplikasi Go Desa yang dikembangkan Kemendesa ini, yang di dalamnya ada aplikasi PID, menghasilkan output besar. Salah satunya yang paling kita harapkan mendukung kualitas dan efektifitas penyaluran dan pengelolaan Dana Desa,” harap Fachri. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat