Sebar Hoaks ‘Polisi Cina’, Pria Asal Majalengka Terancam 10 Tahun Bui

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus pria berinisial YHA warga asal Majalengka penyebar hoaks terkait personel Brimob dari Cina pada pengamanan aksi 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, YHA diduga menyebarkan hoaks tersebut melalui grup di media sosialnya.

“Kemudian tersangka menyebarkan berita bohongnya di grup yang dikirimkan berupa foto anggota brimbob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan di Jakarta,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:  Empat Tempat Wisata Purwakarta, Cocok Untuk Camping Ceria

Keterangan pelaku yang disebarkan melalui grup WhatsApp nya, kata Truno, didukung pula oleh foto dan keterangan dengan isi ‘Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar’.

Baca Juga:  Kelapa Muda Favorit Buat Buka Puasa

Truno menyebutkan, YHA berhasil ditangkap oleh kepolisiandi rumahnya, di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, pada Sabtu (25/5/2019) lalu. Setelah itu, tersangka dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

Truno berharap, masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Apalagi saat ini proses Pemilu sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Lolos Seleksi Prokes, 330 Sekolah di Kota Bandung Laksanakan Simulasi PTM Terbatas

“Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai, maka kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada,” ungkap Truno.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)