Woww!! 10 Tersangka Penyebar Hoaks Terkait Aksi 22 Mei Ditangkap Polisi dalam Sepekan

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 10 orang tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi demonstrasi dan kericuhan 21-22 Mei 2019, berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam satu pekan.

“Sebanyak 10 tersangka ini dalam kurun waktu satu minggu, dari tanggal 21 sampai 28 Mei 2019. Ini terkait menyangkut masalah kerusuhan 21-22 Mei 2019,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).

Kesepuluh tersangka itu berhasil ditangkap oleh beberapa Polda dan juga Direktorat Siber Bareskrim Polri di berbagai wilayah yang berbeda-beda.

Menurut Dedi, pihak Polda Metro Jaya pun terus melakukan pendalaman terkait kasus berbagai hoaks terkait aksi demonstrasi 21-22 Mei yang berakhir ricuh di beberapa titik di Kota Jakarta.

Dedi melanjutkan, pada waktu tersebut, aktivitas penyebaran berita bohong atau hoaks semakin meningkat. Tujuannya untuk membuat keresahan di masyarakat dan membangkitkan kemarahan publik.

Baca Juga:  Jadi Caketum HIPMI, Harus Menyiapkan Biaya Berapa?

“Akun-akun yang menyebarkan konten ujaran kebencian, kemudian hoaks, kemudian narasi yang sifatnya provokatif ini dalam rangka membangkitkan emosi publik ini berbahaya apabila dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Berikut daftar kesepuluh tersangka yang berhasil ditangkap.

1. Tersangka atas nama SDA, ditangkap 23 Mei 2019. Ia sebagai pelaku penyebar hoaks dan menuduh ada polisi dari negara tertentu yang ikut mengamankan aksi pada 22 Mei 2019.

2. Tersangka atas nama HSR, ditangkap pada 26 Mei 2019 terkait penyebaran konten hoaks yang menyatakan telah ada tindakan persekusi yang dikakukan polisi terhadap seorang habaib.

3. Tersangka MRA, ditangkap 28 Mei 2019 terkait penyebaran konten negatif tentang pemilu curang. Serta video persekusi dan penganiyaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda, Tanah Abang.

Baca Juga:  Dicekok Miras, Lalu AS Diperkosa Paman Sendiri

4. Tersangka HU ditangkap 26 Mei 2019, ia menyebarkan konten bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencencian, atau permusuhan individu atau kelompok bedasarkan atas SARA. Satu contohnya ialah ia menyebarkan informasi tentang Brimob sweeping area Masjid, berwajah negara tertentu dan gak bisa bahasa Indonesia.

5. Tersangka atas nama RR, ditangkap 27 Mei 2019. Ia memposting konten pengacaman melalui akun Facebook dan menyatakan akan membunuh tokoh nasional tertentu.

6. Tersangka atas nama M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah. Ia terkait dengan penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA.

Baca Juga:  Mobil Rombongan Pengantin Tabrak Tebing Satu Penumpang Meninggal

7. Tersangka atas nama MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan tanggal 27 Mei 2019. Ia diketahui menyebarkan foto tokoh nasional yang digantung, dengan capition “mudahan-mudahan manusia biadab ini mati”.

8. Tersangka atas nama DS, ditangkap Polda Jawa Barat tanggal 27 Mei 2019 atas penyebaran mengenai berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.

9. Tersangka atas nama MA, ditangkap di Sorong Kota, Papua Barat, pada tanggal 27 Mei 2019. MA menyebarkan konten negatif berupa video dan foto dengan caption berupa narasi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional.

10. Tersangka atas nama H, ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim atas perbuatan menyebarakn konten serta ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian. (Red)