Sejumlah Sopir Truk Disuruh Push Up karena Langgar Aturan

JABARNEWS | KAB.TASIKMALAYA – Sejumlah sopir truk yang melintas di ruas jalan di Kabupaten Tasikmalaya terlihat diberi sanksi push up oleh petugas kepolisian setempat.

Selain diberi sanksi push up, ada juga sopir yang beri sanksi tilang karena tidak bisa mempelihatkan surat-surat resmi kendaraan.

“Sesuai aturan pemerintah, mulai hari ini hingga H+7 lebaran nanti, kendaraan non sembako dilarang melintas di jalur mudik selatan Jabar ini, Namun masih ada sejumlah kendaraan truk yang mengangkut muatan non sembako masih melintas dan kita beri sanksi, ada yang ditilang ada juga yang kita suruh push up,” kata Kasat Lantas Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Haryono, disela-sela pelaksanaan razia di pertigaan Cipasung, Kecamatan Singaparna, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga:  Tinjau Pasar Sederhana Bandung, Emil: Masih Terkendali

Haryono menambahkan, setidaknya ada 20 truk yang hari ini terjaring razia dengan pemberian sanki yang berbeda. Untuk hari ini sejumlah sanksi teguran masih diberikan kepada sopir truk dan untuk esok hari sanksi tegas akan diterapkan.

Baca Juga:  Hutan Gunung Guntur Terbakar

Ratmo salah satu pengemudi truk yang disanksi dengan push-up oleh petugas kepolisian mengaku tidak mengetahui bahwa hari ini armada truk pengangkut non sembako sudah dilarang melintas.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Aquarius dan Pisces: Jangan Coba-coba Menasihati Orang Lain

“Saya disuruh atasan mengantar kayu dari Rangkas ke Tasikmalaya, dan saya belum tahu jika mulai hari ini kendaraan truk yang menggankut barang non sembako dilarang beroperasi,” ucapnya. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat