ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin menghimbau kepada jajarannya dan seluruh ASN untuk mentaati peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Istri Mantan Gubernur Jabar Mencuat Jadi Balon Bupati Bandung

Beberapa himbauan tersebut diantaranya agar para ASN tidak menggunakan pasilitas negara untuk keperluan pribadi, seperti halnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berlebaran. Karena sesuai aturan, kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk keperluan para ASN dalam menjalankan tugas rutinitasnya.

Baca Juga:  Juara Dunia Atletik Asal Indonesia Senang Akan Bertemu Presiden Jokowi

Hal lainnya Syafruddin juga menegaskan, agar para ASN juga dalam lebaran ini tidak menerima parsel/hadiah dari pihak-pihak tertentu. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPK, Nomor B/3956/GTF.00.22/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. (Dod)

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Dibacok Keponakannya