Hati-Hati!! Angkut Orang Pakai Kendaraan Bak Terbuka di Purwakarta Bakal Ditindak

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dirasa membahayakan, mobil bak terbuka yang mengangkut orang atau penumpang di tindak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jumat (7/6/2019).

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui melalui Kasat Lantas AKP Ricky Adipratama mengatakan, banyak mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang pada masa libur Lebaran, seperti sekarang ini sangat berisiko. Hal ini karena dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Kasus Klaster Industri Bekasi dan Karawang, Ini Langkah Disnakertrans

Oleh karena itu jajaran Satlantas Polres menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut orang.

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penunpang atau orang,” kata Ricky, saat dihubungi melalui selulernya.

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Butuh 10 Ribu PJU

Kasat Lantas menambahkan, kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang, sehingga “Safety” sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.

Selain itu, dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Jabar Konsultasi Ke Bappenas Terkait IPP

“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat