Ini Penjelasan Jasa Marga Mengenai Hoaks Struk Bukti Transaksi Tol

JABARNEWS | JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa belakangan hari ini beredar informasi hoaks di media sosial mengenai struk bukti transaksi tol. hal-hal yang diinfokan tersebut adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Setidaknya ada tiga hal yang dikonfirmasi PT Jasa Marga, sebagai berikut:

1. Kesalahan Informasi Bahwa Struk Bukti Transaksi Tol Adalah Jaminan Pengguna Jalan Berhak Mendapat Asuransi.

Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Baca Juga:  Mau Tau Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini? Cek Disini

2. Kesalahan Informasi Bahwa Struk Bukti Transaksi Tol Sebagai Jaminan Pengguna Jalan Berhak Atas Derek Gratis.

Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dorong Kabupaten/Kota Fokus Pada Kinerja Baik, Cegah Korupsi

3. Fungsi Struk Bukti Transaksi Tol dan Apa Yang Harus Dilakukan Pengguna Jalan Saat Keadaan Darurat

Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.

Baca Juga:  481 Orang diamankan dalam Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota.

Untuk itu Jasa Marga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan, dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.

Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center Jasa Marga 144080 (24 jam) pada saat kejadian, agar petugas segera datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat