Samsat Majalengka Dipadati Warga Usai Libur Lebaran

JABARNEWS | MAJALENGKA – Hari pertama pasca libur Lebaran 1440 Hijriah, ‎kantor Samsat Majalengka dipadati warga. Kedatangan warga tersebut untuk membayarkan pajak kendaraannya menghindari adanya denda jika terlambat membayar.

Dalam catatan antrean, masyarakat yang hendak bayar pajak tercatat antara ‎hampir 2000 orang. Pihak Samsat bahkan mengerahkan semua pegawai yang ada.

Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto mengatakan pihaknya bersyukur karena antusiasme warga untuk membayar pajak cukup fantastis. Ia memperkirakan kehadiran para wajib pajak ini mencapai 1500 hingga 2.000 orang.

Baca Juga:  Bencana Banjir mengintai Karawang Saat Musim Hujan, Ini Pesan Cellica Nurrachadiana

“Kami sampai mengerahkan pegawai yang ada dan menyediakan loket tambahan di bagian basement,” ungkapnya, Senin (10/6/2019).

Doni menambahkan pengerahan pegawai dan penambahan loket adalah untuk melayani masyarakat. Pihaknya menduga, ‎banyaknya animo masyarakat untuk bayar pajak, karena takut kena denda. Namun, terlepas dari ketakutan warga, pihaknya mengucapkan terima kasih karena masyarakat sudah sadar akan pentingnya bayar pajak.

Baca Juga:  Kronologi Penyerangan dan Pembakaran Mobil Caleg di Cianjur: Sempat Keliling Ngumpulin Formulir C1

“Pemilik kendaraan bermotor, yang masa berlakunya habis mulai tanggal 1 sampai tanggal 9 Juni 2019 harus dibayar hari ini. Jika dibayar besok, maka akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi kami bersyukur, kesadaran warga untuk bayar masih tinggi,” jelasnya.

Mulai hari ini semua pelayanan Samsat Majalengka mulai aktif kembali, termasuk di Samades dan Samling. Bahkan, dari data yang masuk, pembayar pajak mengalami peningkatan cukup signifikan.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Sudah Ada Titik Terang

“Hal ini berlaku untuk proses tahunan maupun lima tahun, semuanya mengalami peningkatan dibandingkan pasca libur biasa. Banyak masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya mati dalam 9 hari libur Lebaran,” tandasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat