Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

JABARNEWS | JAKARTA – Disaat masyarakat merayakan liburan panjang lebaran, Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan vonis hakim, terkait kasus korupsi dalam investasi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga:  Ongkos Haji Tahun 2020 Tidak Naik

Dalam agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Wow, Bakal Ada Rute Baru Garut-Gambir Kereta Api di Kabupaten Garut, Ini Kata Rudy Gunawan

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen, hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.(Dod)

Baca Juga:  Gondol Helm Seharga Rp1,2 Juta di Depan Gereja HKBP Resort Tasikimalaya, Pencuri Sangat Santuy

Jabar News | Berita Jawa Barat